Pelatihan Koperasi Syariah di SDN 20 Koto Gadang Guguk


 Pelatihan Koperasi Syariah di SDN 20 Koto Gadang Guguk

Tanggal 27 November 2021


Koperasi Syariah sekarang sudah trending di lingkungan masyarakat dan juga pemerintah. Semua Bank dan koperasi berbondong bondong untuk mengubah pelayanan mereka dalam bentuk syariah. 


Sesuai pemahaman mereka tentang bunga sebagai imbalan peminjaman di anggap haram.


Pelaksanaan koperasi syariah diganti dengan pemberian berupa barang. Kecuali, kalau peminjaman untuk pembayaran uang kuliah. 


Konsep ekonomi syariah harus menggunakan jaminan. Artinya setiap hutang piutang harus ada jaminan.


Saat zaman Rasulullah Saw, ketika sahabat beliau meninggal dunia. Rasulullah Saw tidak mau menyalatkan, karena orang yang meninggal itu masih ada hutangnya. Ketika, ada tamu yang mau menjamin hutang orang yang meninggal itu baru Rasulullah Saw mau menyalakan. 


Dalam agama Islam hutang piutang harus adil. Artinya dana keluar dan dana masuk harus seimbang. Hal ini, ditunjukkan dengan neraca dan juga akuntansi.


Prinsip ekonomi Islam Syariah Akidah, Akidah dan Akhlak. 


Tata cara berjualan dalam hukum Islam dan syari'ah. Misalnya, menjual tanah harus ditawarkan terlebih dahulu untuk menawarkan kepada tetangga. Kenapa demikian? Jangan jangan orang yang akan membeli tanah itu tidak satu akidah dengan kita. Kalau hal itu terjadi bisa saja akan mengganggu orang yang memiliki Akidah lainnya.   


Salah satu prinsip ekonomi Islam adalah semuanya milik Allah. 

Kita semua yang ada di dunia ini hanya kalifah yang berfungsi untuk mengelolanya. Semuanya dikelola sesuai dengan aturan Allah SWT.


Prinsip ekonomi syariah ada empat yaitu ilahiyyah dan tauhid, nubuwwah, halal, dan Adil dan seimbang. 


Dalam Islam pembayaran gaji atau upah sebelum keringat hilang. Hal ini dilakukan agar hasil produktivitas sangat bagus.a,


Dalam perekonomian syariah mengelola semua milik Allah sesuai dengan aturan Allah SWT. Jadikanlah Nabi Muhammad sebagai suri tauladan bagi kita. 


Kalau menggadai sawah dengan orang lain. Sawah yang digadaikan tetap pada pemiliknya maka hasil dibagi dua dengan orang yang menerima gadai. Sedangkan menggadai sawah bila sawah tersebut tidak dikelola oleh pemiliknya, maka yang mengelola boleh orang yang menerima gadai, asalkan dibagi dengan pemilik sawah tersebut. Hanya berapa yang kita mau.


Komentar