Berbincang Dengan Hoax, Sosmed Dan Media Digital

 


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Pada hari ini kita akan kembali mengisi waktu kita dengan hal-hal yang bermanfaat. Salah satunya adalah dengan mengisi waktu dengan kuliah online yang disajikan pada grup wa GMLD. Adapun materi hari ini akan disampaikan oleh ibu  Aam Nurhasanah  dalam materi : “Berbincang Dengan Hoax,  Sosmed Dan Media Digital”.

Hoak ini sering kali kita dengar di surat kabar, majalah, berita di tv, online dan internet. Apa itu hoax? Kenapa kita harus mengetahui tentang arti dan tujuan dari kata ini?

Hoax adalah berita bohong atau berita yang sesungguhnya harus diverifikasi kebenarannya. Jangan dulu percaya dan main share saja jika infonya belum valid.

Banyak orang yang menyebarkan hoak ini lewat mulut ke mulut dan media sosial serta digital sekaligus. Untuk itu kita semua harus hati-hati dalam menerima berita apapun yang masuk. Kalau seandainya berita itu telah jela hoax, maka kita harus melaporkan kepada bagian administrasi kominfo. Kominfo selalu ada di setiap daerah Kabupaten/ Kota di setiap daerah Provinsi.

Unesco dalam publikasinya berjudul “journalism, fake news and disinformation” yang dirilis tahun 2018 telah membagi hoaks alias kabar bohong ini menjadi 3 (tiga) kategori: misinformasi, disinformasi dan malinformasi. Penjabarannya adalah sebagai berikut:

¡  Misinformasi adalah informasi yang memang tidak benar atau tidak akurat, namun orang yang menyebarkannya berkeyakinan bahwa informasi tersebut sahih dan dapat dipercaya. Sejatinya tidak ada tujuan buruk bagi mereka yang menyebarkan konten misinformasi, selain sekedar untuk “mengingatkan” atau “berjaga-jaga”.

¡  Disinformasi adalah informasi yang juga tidak benar namun memang direkayasa (fabricated) sedemikian rupa oleh pihak-pihak yang berniat membohongi masyarakat, sengaja ingin mempengaruhi opini publik dan lantas mendapatkan keuntungan tertentu darinya.

¡  Malinformasi adalah informasi yang memang memiliki cukup unsur kebenaran, baik berdasarkan penggalan atau keseluruhan fakta obyektif. Namun penyajiannya dikemas sedemikian rupa untuk melakukan tindakan yang merugikan bagi pihak lain atau kondisi tertentu, ketimbang berorientasi pada kepentingan publik. Beberapa bentuk pelecehan (verbal), ujaran kebencian dan diskriminasi, serta penyebaran informasi hasil pelanggaran privasi dan data pribadi adalah ragam bentuk malinformasi.

Dari keterangan di atas dijelaskan bahwa hoak sangat mengganggu ketertiban masyarakat, mengancam, bahkan sampai menyebarkan ujaran kebencian terhadap orang lain.

Langkah Sederhana Mengidentifikasi Hoax

1. Waspada dengan judul yang provokatif

Kabar hoax kerap menggunakan judul yang sensasional dan provokatif. Isinya pun bisa dikutip dari media resmi, yang kemudian diubah-ubah. Supaya menimbulkan   persepsi sesuai yang dikehendaki dari pembuat berita hoax.

2. Cermati alamat situs

Informasi yang diperoleh dari website atau mencantumkan link hidup, cermatilah alamat URL situs yang dimaksud. Apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi             sebagai institusi pers resmi, misalnya menggunakan domain blog, maka informasinya bisa dinilai meragukan. Menurut catatan Dewan Pers, di Indonesia terdapat sekitar              43.000 situs yang mengklaim menjadi portal berita.

3. Periksa fakta

Perlu memperhatikan sumber kabar yang diperoleh. Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri. Sebaiknya jangan mudah percaya apabila informasi yang berasal   dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat.

4. Cek keaslian foto

Di era teknologi digital saat ini, selain konten berupa teks, beberapa foto atau video konten juga bisa dimanipulasi. Ada kalanya pembuat kabar hoax akan mengedit untuk         memprovokasi pembaca.

5. Ikut serta dalam grup diskusi anti hoax

Di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti hoax, misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster,          Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci. Melalui grup tersebut, Anda bisa saling berdiskusi dan bekerja sama mencari berita yang sebenarnya.

Hoax sangat dilarang oleh undang undang dan agama. Adapun undang undang yang mengaturnya adalah UU ITE tentang cara bermedia sosial. Sedangkan dalam ajaran agama Islam hoax diatur oleh Surat QS. Al Hujarat ayat 6,  “Wahai orang-orang yang beriman, jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan(kecerobohan) yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu."

Apa trik agar kita tidak terjerat perangkat hoax di medsos?

Intinya, ayo gunakan medsos dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat. Akan lebih bijak jika kita share ilmu yang bermanfaat. Intinya dalam bermedia sosial harus bisa menyaring setiap berita yang kita peroleh. Dengan mengecek terlebih dahulu kebenarannya. Agar tidak ada yang tersakiti dikemudian hari. 

Trik agar bisa memiliki puluhan buku solo dan antologi disela-sela kesibukan.  Tipsnya cuma satu. Belajar menulis setiap hari. Satu tahun yang lalu, saya belum menjadi penulis. Satu hari satu halaman, 1 tahun 360 halaman. Bisa jadi buku yang tebal dan bisa menerbitkan buku solo dalam jumlah yang banyak. 

Berita hoaks disebarkan justru oleh orang yang berpendidikan. Atau justru oleh orang yang mungkin berpengaruh di lingkungan tersebut. Kalau kita sudah memberi tahu bahwa, itu hoaks namun orang tersebut masih dibela bahwa beritanya benar, kita bisa buktikan dengan mengecek kebenarannya terlebih dahulu. 

Hoaxs sering kita peroleh dalam media sosial dan media digital. Karena alat tersebut sangat mudah untuk digunakan oleh masyarakat umum. Agar hal itu tidak bisa menyeret kita sebagai pendidik yang mengerti akan kehancuran yang disebabkan oleh hoaxs. Makanya, kita harus mampu untuk mengenali ciri-ciri hoax. Adapun ciri-cirinya yang bisa kita kenali adalah:

1. Menciptakan kecemasan, kebencian, permusuhan.

2. Sumber tidak jelas dan tidak ada yang bisa dimintai tanggung jawab atau klarifikasi.

3. Pesan sepihak, menyerang, dan tidak netral atau berat sebelah.

4. Mencatut nama tokoh berpengaruh atau pakai nama mirip media terkenal.

5. Memanfaatkan fanatisme atas nama ideologi, agama, suara rakyat.

6. Judul dan pengantarnya provokatif dan tidak cocok dengan isinya.

7. Memberi penjulukan.

8. Minta supaya di-share atau diviralkan.

9. Menggunakan argumen dan data yang sangat teknis supaya terlihat ilmiah dan dipercaya.

10. Artikel yang ditulis biasanya menyembunyikan fakta dan data serta memelintir pernyataan narasumbernya.

11. Berita ini biasanya ditulis oleh media abal-abal.

Langkah yang kita harus lakukan bila ada yang menyebar hoaks di grup adalah dengan melaporkan ke admin agar di keluarkan, atau meminta admin untuk melakukan peringatan kepada orang tersebut.

Tips untuk terhindar dan tidak menjadi korban hoaks adalah berusaha agar kita lebih bijak lagi dalam menyaring informasinya.

Mengamankan akun yang dibajak dengan cara verifikasi 2 langkah. Yang bisa kita lihat pada pengaturan menu pengaturan akun.

Yang penting media sosial sangat bermanfaat bagi kita. Namun, sangat mudarat bagi kita. Artinya apa? Kalau kita salah dalam memposting sesuatu maka, kita akan terkena dampaknya, tetapi kalau kita memposting sesuatu yang baik, maka kita juga akan terkena dampaknya. Maka, berhati-hatilah dalam berpostingan pada sosial media dan digital. 

Demikianlah resume saya hari ini. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Komentar