Memeriksa Tugas Di Rumah
Sebagaimana kita ketahui bahwa aturan pemerintah tahun ajaran baru saat pandemi ini tetap dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2020. Pasalnya pelaksanaannya harus sesuai dengan anjuran pemerintah. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, yang diambil dari (https://www.jogloabang.com/pendidikan/permendikbud-23-2017-hari-sekolah) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) h